logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊIklan Layanan Jasa Keuangan...
Iklan

Iklan Layanan Jasa Keuangan Tidak Boleh Menjebak Konsumen

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hsF-1iIrLJw_waua8d9PjZ15xts=/1024x526/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FWhatsApp-Image-2019-04-16-at-14.36.03_1555414764.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Suasana konferensi pers terkait pedoman iklan layanan jasa keuangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (16/4/2019)

JAKARTA, KOMPAS β€” Otoritas Jasa Keuangan menegaskan agar penayangan iklan layanan jasa keuangan tidak boleh menjebak konsumen. Oleh karena itu, iklan layanan jasa keuangan perlu berpatokan pada prinsip akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan wajib menerapkan empat prinsip, yaitu akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan, ketika menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan yang ditawarkan.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan