logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTidak Dapat Formulir C6,...
Iklan

Tidak Dapat Formulir C6, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos

Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Sumatera Utara, mengimbau masyarakat datang ke tempat pemungutan suara atau TPS untuk mencoblos pada 17 April 2019 meskipun tidak mendapatkan formulir C6. Pemilih bisa mengecek lokasi TPS melalui laman KPU ataupun aplikasi android

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kPKbNztsu56-kq2GlBAUHAPDqRU=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190415_110011_1555322260.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Seorang petugas di gudang logistik KPU Medan, Lapangan Udara Soewondo, sedang mengemas kotak suara untuk dikirimkan ke Panitia Pemungutan Suara di kelurahan-kelurahan Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (15/4/2019).

MEDAN, KOMPAS -- Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Sumatera Utara, mengimbau masyarakat datang ke tempat pemungutan suara atau TPS untuk mencoblos pada 17 April 2019 meskipun tidak mendapatkan formulir C6. Pemilih bisa mengecek lokasi TPS melalui laman KPU ataupun aplikasi android.

Komisioner KPU Medan Divisi Program Data dan Informasi Nana Miranti di Medan, Senin (15/4/2019), mengatakan, pemilih tetap bisa mencoblos meskipun tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan memilih. Syaratnya, pemilih harus membawa identitas diri ketika datang ke TPS.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan