Iklan
Pertahankan Air, Puncak Kubah Harus Jadi Hutan Alam
JAKARTA, KOMPAS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan kembali rangkaian pengelolaan ekosistem gambut. Kali ini, peraturan itu menyasar pada penataan dan perlindungan puncak kubah gambut untuk jadi menara air bagi lanskap sekelilingnya.
Pengaturan ini ada pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). โPeraturan ini menguatkan Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut,โ kata Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu (13/4/2019) di Jakarta.