logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPertahankan Air, Puncak Kubah ...
Iklan

Pertahankan Air, Puncak Kubah Harus Jadi Hutan Alam

Oleh
ICHWAN SUSANTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mVBZvTy1r0v1nWL1FofseY6_7BQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190319_TEKNOLOGI-SESAME_D_web_1553009342.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Karyawan PT Mayangkara Tanaman Industri, Senin (18/3/2019), memeriksa saluran air pada kanal konsesi perusahaan hutan tanaman industri di Kalimantan Barat. Memastikan lahan gambut tetap basah merupakan kewajiban perusahaan untuk menjaga arealnya tidak rentan kebakaran hutan dan lahan.

JAKARTA, KOMPAS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan kembali rangkaian pengelolaan ekosistem gambut. Kali ini, peraturan itu menyasar pada penataan dan perlindungan puncak kubah gambut untuk jadi menara air bagi lanskap sekelilingnya.

Pengaturan ini ada pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). โ€œPeraturan ini menguatkan Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut,โ€ kata Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu (13/4/2019) di Jakarta.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan