Parlemen Mesir Gelar Pemungutan Suara
Parlemen Mesir menggelar pemungutan suara terkait amendemen undang-undang dasar. Perubahan konstitusi ini berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Presiden Mesir saat ini, Abdel Fattah al-Sisi.
KAIRO, SENIN — Parlemen Mesir menggelar pemungutan suara terkait amendemen undang-undang dasar. Adapun perubahan konstitusi yang dimaksud mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden Mesir saat ini, Abdel Fatah el-Sisi. Rencana pemungutan suara itu digelar pada Selasa (16/4/2019) besok.
Juru Bicara Presiden Mesir Ali Abdelaal, Minggu (14/4/2019) waktu setempat, menyatakan, amandemen yang diusulkan sebelumnya menyatakan bahwa Sisi diizinkan mencalonkan diri untuk dua kali masa jabatan presidensial. Perpanjangan ini berlaku setelah masa jabatan saat ini berakhir pada 2022.