logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKapal Perusak Karang di Babel ...
Iklan

Kapal Perusak Karang di Babel Bayar Rp 35,25 Miliar

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s84PTDW0_e77mUWVBjWCzEPH8gU=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FWhatsApp-Image-2019-04-12-at-16.44.22_1555071452.jpeg
DOKUMENTASI DITJEN GAKKUM KLHK

Penyelam dari tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengukur luasan kerusakan terumbu karang akibat kandasnya kapal di perairan Bangka Belitung. Kasus ini bermula dari kapal kargo MV Lyric Poet kandas pada 24 Maret 2017 di Perairan Natuna Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Selang beberapa minggu kemudian, 12 April 2017, kapal MT Alex kandas di perairan Gosong Panjang, Selat Karimata, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua kapal asing, MV Lyric Poet berbendera Bahama dan MT Alex berbendera Belgia, membayar lunas ganti rugi senilai lebih dari 2,5 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 35,25 miliar (dengan kurs Rp 14.100) kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ganti rugi ini terkait kerusakan terumbu karang di Perairan Bangka Belitung pada Maret-April 2017 karena kandasnya kedua kapal tersebut.

Namun, ganti rugi yang masuk ke kas negara ini tidak serta-merta langsung dapat digunakan kembali untuk biaya pemulihan lingkungan terumbu karang yang rusak tersebut.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan