Iklan
Kapal Perusak Karang di Babel Bayar Rp 35,25 Miliar
JAKARTA, KOMPAS β Dua kapal asing, MV Lyric Poet berbendera Bahama dan MT Alex berbendera Belgia, membayar lunas ganti rugi senilai lebih dari 2,5 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 35,25 miliar (dengan kurs Rp 14.100) kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ganti rugi ini terkait kerusakan terumbu karang di Perairan Bangka Belitung pada Maret-April 2017 karena kandasnya kedua kapal tersebut.
Namun, ganti rugi yang masuk ke kas negara ini tidak serta-merta langsung dapat digunakan kembali untuk biaya pemulihan lingkungan terumbu karang yang rusak tersebut.