logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บKPK Gali Keterangan Staf Ahli ...
Iklan

KPK Gali Keterangan Staf Ahli Menteri Agama

KPK kembali memanggil Gugus Joko Waskito, Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jumat (12/4/2019).

Oleh
ERIKA KURNIA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mOCMCHGlWjGOPNfDI4b6aQ43nOg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190316kum13_1552718136.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (depan, rompi oranye) dan Kepala Dinas Kementerian Agama Gresik Muafaq Wirahadi (mengenakan baju tahanan KPK) saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Umum PPP Romahurmuziy karena diduga memberikan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Gugus Joko Waskito, Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jumat (12/4/2019). Pada panggilan sebelumnya, 28 Maret 2019, dia mangkir.

Gugus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Haris Hasanuddin, yang diduga telah melakukan suap agar diterima sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur pada seleksi jabatan terbuka 2018/2019.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan