Wadah Pegawai KPK Tetapkan 11 April sebagai Hari Teror
JAKARTA, KOMPAS β Peringatan dua tahun kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis (11/4/2019), menjadi momentum untuk mengecam bentuk teror terhadap pegiat antikorupsi dan hak asasi manusia. Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil pun menetapkan tanggal 11 April sebagai Hari Teror terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penetapan hari itu dalam pembacaan deklarasi bersama. Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari sejumlah organisasi nonpemerintah, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kontras, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Lokataru Foundation.