logo Kompas.id
UtamaSurat Suara Tercoblos di...
Iklan

Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Minta Pemungutan Suara Dihentikan

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6HV60yERjbgNbDUlwDrIe0OTbsk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190408_ENGLISH-PEMILU-DI-LN-DIMULAI_A_web_1554730977.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Materi sosialisasi Pemilu 2019 yang akan dibawa oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Darwin, Australia, di Jakarta, Selasa (5/2/2019). Pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri berlangsung pada 8-14 April 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mengevaluasi kerja Panitia Pemilih Luar Negeri. Ini menyusul penemuan surat suara yang telah tercoblos di Malaysia. Tak hanya itu, Bawaslu meminta agar pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia yang menurut rencana digelar pada Minggu (14/4/2019) dihentikan.

”Kami sudah membuat rekomendasi soal kinerja PPLN (Panitia Pemilih Luar Negeri) yang diragukan. Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia,” ujar Fritz saat dikonfirmasi mengenai temuan surat suara yang telah tercoblos di Selangor, Malaysia, Kamis (11/4/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan