Penyelesaian Kasus Novel, Presiden Dituntut Hadir
Upaya tim gabungan pencari fakta bentukan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, disangsikan.
JAKARTA, KOMPAS β Upaya Tim Gabungan Pencari Fakta bentukan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, disangsikan. Apalagi, hingga kini publik tak kunjung melihat hasil kerja dari tim tersebut. Berangkat dari hal itu, Presiden Joko Widodo kembali didesak untuk membentuk tim pencari fakta yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dua tahun berlalu sejak penyiraman air keras terhadap Novel pada 11 April 2017, kepolisian tak juga bisa mengungkap kasus tersebut. Kemudian, atas rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Tito membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada 8 Januari 2019.