Iklan
Kasus Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidang
JAKARTA, KOMPAS — Dua perusahaan terkait 81 kontainer dan 1.100 meter kubik kayu ilegal asal Papua, yaitu CV ATI dan CV STI, akan segera disidangkan. Kepastian ini didapatkan setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima dua surat dari Kejaksaan Agung tertanggal 4 April 2019 yang menyatakan dua berkas perkara itu tersebut telah lengkap atau P21.
Tahapan ini dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 8 April 2019 di Sorong, Papua Barat. CV ATI dan CV STI – dua perusahaan tersebut– adalah pemain besar kayu ilegal di Papua Barat. Tersangka dari kasus ini adalah HBS alias MH.