logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€Ί12 Juta Batang Rokok Ilegal...
Iklan

12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Sebanyak 12 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/4/2019), dimusnahkan. Pemusnahan itu untuk menekan peredaran rokok ilegal, menyelamatkan penerimaan negara, sekaligus membangun iklim usaha industri rokok yang kondusif.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yOUh9hp8n1XIFtKoMKJiP0do4jg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190410-ROKOK-ILEGAL1_1554877655.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal, Rabu (10/4/2019).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Sebanyak 12 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/4/2019), dimusnahkan. Pemusnahan itu untuk menekan peredaran rokok ilegal, menyelamatkan penerimaan negara, sekaligus membangun iklim usaha industri rokok yang kondusif.

Proses pemusnahan jutaan batang rokok ilegal itu dilakukan dengan cara membakarnya di dalam insinerator yang berada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Namun, proses pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dengan cara dimasukkan ke dalam mesin pencacah.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan