12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Sebanyak 12 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/4/2019), dimusnahkan. Pemusnahan itu untuk menekan peredaran rokok ilegal, menyelamatkan penerimaan negara, sekaligus membangun iklim usaha industri rokok yang kondusif.
SIDOARJO, KOMPAS β Sebanyak 12 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/4/2019), dimusnahkan. Pemusnahan itu untuk menekan peredaran rokok ilegal, menyelamatkan penerimaan negara, sekaligus membangun iklim usaha industri rokok yang kondusif.
Proses pemusnahan jutaan batang rokok ilegal itu dilakukan dengan cara membakarnya di dalam insinerator yang berada di wilayah Kabupaten Mojokerto. Namun, proses pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dengan cara dimasukkan ke dalam mesin pencacah.