logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRancangan Pergub Pembatasan...
Iklan

Rancangan Pergub Pembatasan Plastik Jalan di Tempat

Oleh
Irene Sarwindaningrum
Β· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan peraturan gubernur DKI Jakarta tentang pengurangan kantong plastik sekali pakai masih jalan dii tempat. Aturan itu belum juga disahkan kendati rancangannya sudah selesai.

https://cdn-assetd.kompas.id/7CZrjErd-rnb2l2n65DqZwck4Q0=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190320TOK3_1553067177-e1553067311747-3.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Sebuah toko kelontong di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai mengumumkan tidak menyediakan kantong plastik bagi pelanggannya yang berbelanja di toko tersebut, Rabu (20/3/2019). Sebagai gantinya, pembeli akan menerima kardus untuk membawa belanjaannya. Sesuai dengan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sampah kantong plastik sekali pakai yang dihasilkan Jakarta mencapai 1.800-2.400 ton per tahun.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Djafar Muchlisin mengatakan, rancangan peraturan gubernur (pergub) itu sudah ada dan sudah diajukan ke Gubernur DKI Jakarta.

Editor:
nelitriana
Bagikan