Iklan
Mantan Bupati Kepulauan Sula Divonis Empat Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS β Mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, divonis empat tahun penjara karena terbukti korupsi. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4/2019) malam. Sidang tersebut dipimpin Lucas Prakoso.