logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMantan Bupati Kepulauan Sula...
Iklan

Mantan Bupati Kepulauan Sula Divonis Empat Tahun Penjara

Oleh
Fajar Ramadhan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vgkE0_w-Dp1TZLXiZDHqrImfMfY=/1024x634/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190408_231213_1554740066.jpg
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus usai divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, divonis empat tahun penjara karena terbukti korupsi. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4/2019) malam. Sidang tersebut dipimpin Lucas Prakoso.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan