logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSuap Bupati Mesuji, Pengusaha ...
Iklan

Suap Bupati Mesuji, Pengusaha Konstruksi Diadili

Sibron Aziz (62), pengusaha konstruksi, dan Kardinal (48), karyawan swasta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (8/4/2019). Mereka didakwa memberikan suap kepada Bupati Mesuji Khamami sebesar Rp 1,58 miliar.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T-PmIgGniSq8unamENN4F0wldkY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190408VIO-SIDANG-DAKWAAN-SIBRON-AZIZ-3_1554718806.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Sibron Aziz (62), pengusaha konstruksi, dan Kardinal (48), karyawan swasta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (8/4/2019). Mereka didakwa memberikan suap kepada Bupati Mesuji Khamami sebesar Rp 1,58 miliar.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Sibron Aziz (62), pengusaha konstruksi, dan Kardinal (48), karyawan swasta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (8/4/2019). Mereka didakwa memberikan suap kepada Bupati Mesuji Khamami sebesar Rp 1,58 miliar.

Perkara ini terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Khamami di Mesuji, Lampung, pada 23 Januari 2019. Khamami ditangkap karena diduga menerima suap Rp 1,28 miliar melalui adiknya, Taufik Hidayat.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan