Iklan
Mutilasi Guru Honorer Direncanakan
SURABAYA, KOMPAS β Kasus mutilasi terhadap Budi Hartanto (28), warga Kota Kediri, Jawa Timur, merupakan pembunuhan berencana. Pelaku yang masih buron terancam dijerat Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu.
Korban adalah warga Tamanan, Jatiroto, Kota Kediri. Guru honorer, instruktur tari, pengemudi ojek daring, dan pengusaha kedai ini dibunuh secara keji. Jenazahnya dimasukkan ke dalam koper hitam yang ditemukan oleh tiga pencari rumput di sempadan sungai dekat jembatan di Karanggondang, Udanawu, Kabupaten Blitar, Rabu (3/4/2019) pagi. Jenazah tidak berpakaian dan bagian kepala tidak ada.