logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊInvestor Dilindungi
Iklan

Investor Dilindungi

Oleh
Dewi Indriastuti/Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2X1Bj1d8haNEGpyJFWQt33hyk0g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190406_111906_1554652035.jpg
KOMPAS/DEWI INDRIASTUTI

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen (kiri) memaparkan rencana OJK meningkatkan perlindungan bagi investor pasar modal, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/4/2019).

BANDUNG, KOMPAS β€” Perlindungan bagi investor pasar modal diperkuat. Salah satunya, dengan menjatuhkan sanksi denda bagi emiten yang berbuat curang atau manipulatif sehingga merugikan investor.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan langkah yang disebut disgorgement ini melalui payung Peraturan OJK atau POJK.

Editor:
Bagikan