Pendamping Andal Kebutuhan Penerima Perhutanan Sosial
JAKARTA, KOMPAS β Pendamping andal menjadi pekerjaan rumah berikutnya bagi program perhutanan sosial agar mendatangkan manfaat secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pendampingan akan proses produksi, administrasi, akses modal, dan jangkauan pasar dibutuhkan kelompok usaha perhutanan sosial agar izin pengelolaan kawasan hutan tersebut menghasilkan keuntungan dan menjembatani ketimpangan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan, dari jumlah 5.572 izin perhutanan sosial, sejumlah 5.245 izin yang penerimanya membentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS). Dari jumlah ini baru empat persen (188 unit) yang memiliki unit usaha, memasarkan produk, dan memiliki pasar nasional hingga internasional. Mereka dikelompokkan pada kategori emas dan platinum.