logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Pertegas Kewajiban ...
Iklan

Pemerintah Pertegas Kewajiban NPWP bagi Perusahaan Asing Berbentuk BUT

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ET_P0UqW1YygjhyvCyac16aiTvQ=/1024x709/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190329-H13-ARJ-pajak-mumed-WEB_1553874554.png

JAKARTA, KOMPAS β€” Orang pribadi atau perusahaan asing yang menjalankan bentuk usaha tetap di Indonesia harus memiliki nomor pokok wajib pajak. Kebijakan itu dinilai dapat meningkatkan rasio pajak, tetapi belum mampu membidik potensi besar penerimaan pajak terutama dari sektor digital.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) menyebutkan, kewajiban mendaftar dan memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) dilakukan ketika orang pribadi atau perusahaan asing berbisnis di Indonesia. Peraturan ini berlaku sejak 1 April 2019.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan