logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDua Eks Anggota DPRD Sumut...
Iklan

Dua Eks Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Divonis 4 Tahun

Oleh
MELATI MEWANGI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Yy6u6Rui6NQAPIPFYJ96nVFUPjI=/1024x711/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FIMG-20190402-WA0012_1554195048.jpg
KOMPAS/MELATI MEWANGI

Pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap dua terdakwa DPRD Sumut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa siang (2/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Sonny Firdaus dan Muslim Simbolon, divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dihukum pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa siang (2/4/2019).

Editor:
khaerudin
Bagikan