Iklan
Dua Eks Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Divonis 4 Tahun
JAKARTA, KOMPAS β Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Sonny Firdaus dan Muslim Simbolon, divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dihukum pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa siang (2/4/2019).