logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSistem Pengangkatan Rektor di ...
Iklan

Sistem Pengangkatan Rektor di PTN Keagamaan Dinilai Tidak Demokratis

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cdX0tLADODK_jN-eeOWF4EbC74I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181228_144848_1546004127.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin (berpeci hitam) berfoto bersama para tokoh agama dan budaya dalam dialog lintas agama di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dinilai tidak sesuai dengan asas demokrasi yang semestinya diusung oleh perguruan tinggi negeri keagamaan karena pemilihan rektor sepenuhnya ada di tangan Menteri Agama. Diperlukan pendekatan yang lebih variatif dan terbuka dalam seleksi pemimpin perguruan tinggi berdasarkan klaster kemampuannya.

"Harus diingat bahwa pemangku kepentingan pendidikan tinggi dan perguruan tinggi negeri (PTN) adalah sivitas akademika, masyarakat, dan negara," kata Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat di Jakarta, Senin (1/4/2019). Dalam pengelolaan PTN, yang paling mengetahui kebutuhan sesuai visi dan misi adalah PTN itu sendiri.

Editor:
yovitaarika
Bagikan