Sistem Pengangkatan Rektor di PTN Keagamaan Dinilai Tidak Demokratis
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dinilai tidak sesuai dengan asas demokrasi yang semestinya diusung oleh perguruan tinggi negeri keagamaan karena pemilihan rektor sepenuhnya ada di tangan Menteri Agama. Diperlukan pendekatan yang lebih variatif dan terbuka dalam seleksi pemimpin perguruan tinggi berdasarkan klaster kemampuannya.
"Harus diingat bahwa pemangku kepentingan pendidikan tinggi dan perguruan tinggi negeri (PTN) adalah sivitas akademika, masyarakat, dan negara," kata Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat di Jakarta, Senin (1/4/2019). Dalam pengelolaan PTN, yang paling mengetahui kebutuhan sesuai visi dan misi adalah PTN itu sendiri.