logo Kompas.id
›
Utama›Mulai 2021, Investor Asing Tak...
Iklan

Mulai 2021, Investor Asing Tak Dapat Beli SBN Ritel

Oleh
Karina Isna Irawan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eHIITrrZLTGx23YlKPmWY9t4pTQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F7EBA1FB3-27B1-4CCD-8EAC-56D038B52B10_1547117625.jpeg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangam Loto Srinaita Ginting

JAKARTA, KOMPAS — Porsi investor asing dalam instrumen investasi surat berharga negara ritel akan dihilangkan pada 2021. Penjualan surat berharga negara ritel kini menyasar investor domestik guna memperdalam pasar keuangan yang masih dangkal.

Artinya mulai 2012, investor asing tidak boleh lagi membeli surat berharga negara (SBN) ritel. Kebijakan itu sebenarnya sudah diambil Kementerian Keuangan pada 2018.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan