Iklan
Mulai 2021, Investor Asing Tak Dapat Beli SBN Ritel
JAKARTA, KOMPAS — Porsi investor asing dalam instrumen investasi surat berharga negara ritel akan dihilangkan pada 2021. Penjualan surat berharga negara ritel kini menyasar investor domestik guna memperdalam pasar keuangan yang masih dangkal.
Artinya mulai 2012, investor asing tidak boleh lagi membeli surat berharga negara (SBN) ritel. Kebijakan itu sebenarnya sudah diambil Kementerian Keuangan pada 2018.