logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTaufik Kurniawan Belum...
Iklan

Taufik Kurniawan Belum Diberhentikan, DPR Langgar Undang-Undang

Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-rIjCZEUd-YODlVegjJfTL1Ij7k=/1024x457/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FTaufik-Kurniawan_1553059272.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Wakil Ketua DPR dari Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (kedua dari kiri) mengikuti sidang perdana kasus suap yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, 20 Maret 2019.

JAKARTA, KOMPAS β€” Taufik Kurniawan yang kini berstatus terdakwa dalam perkara suap dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, masih menjabat wakil ketua DPR. Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, seharusnya politisi Partai Amanat Nasional itu sudah diberhentikan sementara.

Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tegas menyebutkan, pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan