Iklan
Taufik Kurniawan Belum Diberhentikan, DPR Langgar Undang-Undang
JAKARTA, KOMPAS β Taufik Kurniawan yang kini berstatus terdakwa dalam perkara suap dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, masih menjabat wakil ketua DPR. Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, seharusnya politisi Partai Amanat Nasional itu sudah diberhentikan sementara.
Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tegas menyebutkan, pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.