logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บTingkatkan Kepatuhan Pajak
Iklan

Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Oleh
Karina Isna Irawan/Mediana
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yavJEf721QPt2QLT_Ei872O_yDM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190329_172516_1553855237.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan perpanjangan tenggat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Peningkatan kepatuhan pajak merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bagi pemerintah. Untuk menuntaskan pekerjaan rumah itu, sistem teknologi informasi dan regulasi mesti diperbaiki. Peningkatan sistem teknologi informasi memudahkan wajib pajak membayar pajak.

โ€Misalnya, wajibkan saja semua memakai e-filing supaya lebih efisien. Perlu simplifikasi formulir, terutama untuk wajib pajak orang pribadi karyawan,โ€ kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi, Jumat (29/3/2019).

Editor:
Bagikan