Iklan
Tenggat Lapor SPT Diperpanjang hingga 1 April 2019
JAKARTA, KOMPAS — Tenggat pelaporan surat pemberitahuan tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang sampai 1 April 2019. Pelapor SPT 2019 ditargetkan mencapai 15,58 juta wajib pajak atau tumbuh 24 persen dari realisasi pada tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) diperpanjang dari tenggat 31 Maret 2019 karena bertepatan dengan hari libur. Meskipun telah tersedia fasilitas pelaporan SPT melalui surat elektronik (e-filling), beberapa wajib pajak tetap datang ke kantor untuk melapor secara konvensional atau memperoleh electronic filing identification number (EFIN).