logo Kompas.id
›
Utama›Tenggat Lapor SPT Diperpanjang...
Iklan

Tenggat Lapor SPT Diperpanjang hingga 1 April 2019

Oleh
Karina Isna Irawan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yavJEf721QPt2QLT_Ei872O_yDM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190329_172516_1553855237.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan perpanjangan tenggat pelaporan surat pemberitahuan  tahunan di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Tenggat pelaporan surat pemberitahuan  tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang sampai 1 April 2019. Pelapor SPT  2019 ditargetkan mencapai 15,58 juta wajib pajak atau tumbuh 24 persen dari realisasi pada tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) diperpanjang dari tenggat 31 Maret 2019 karena bertepatan dengan hari libur. Meskipun telah tersedia fasilitas pelaporan SPT melalui surat elektronik (e-filling),  beberapa wajib pajak tetap datang ke kantor untuk melapor secara konvensional atau memperoleh electronic filing identification number (EFIN).

Editor:
khaerudin
Bagikan