Permenristekdikti Dinilai Ambil Alih Kewenangan Organisasi Advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Advokat Bersama mengaku terkejut dengan keluarnya Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenrisetdikti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Diploma Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
BATU, KOMPAS-Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Advokat Bersama mengaku terkejut dengan keluarnya Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenrisetdikti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Diploma Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Peraturan menteri yang keluar sepekan lalu itu dinilai telah mengambil alih kewenangan advokat. Selain itu, Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Advokat Bersama (Peradi RBA) juga menilai peraturan menteri itu telah memunculkan jalur ganda sistem pendidikan untuk menjadi advokat karena selama ini pendidikan tersebut sudah dilaksanakan oleh organisasi advokat bersama perguruan tinggi (PT).