Iklan
Komitmen Antikorupsi Parpol Dipertanyakan
JAKARTA, KOMPAS β Meski telah menjadi terdakwa perkara korupsi dana alokasi khusus, bekas Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan belum kunjung ditarik oleh Partai Amanat Nasional dari parlemen. PAN juga belum mau melepas kursi pimpinan DPR setelah Taufik ditetapkan menjadi tersangka dan kini tengah menjalani persidangan. Komitmen antikorupsi partai politik pun dipertanyakan.
Sejak didakwa menerima suap terkait pengurusan anggaran dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen pada pekan lalu, Taufik belum diberhentikan sementara sebagai anggota DPR. Padahal, Pasal 244 Ayat 1 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, anggota DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.