logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKomitmen Antikorupsi Parpol...
Iklan

Komitmen Antikorupsi Parpol Dipertanyakan

Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ubrehp4HCvcKEMu95Dz4TxPIiOo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190201_TAUFIK-KURNIAWAN_A_web_1549013777.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Bekas Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan anggaran dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016, Jumat (1/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Meski telah menjadi terdakwa perkara korupsi dana alokasi khusus, bekas Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan belum kunjung ditarik oleh Partai Amanat Nasional dari parlemen. PAN juga belum mau melepas kursi pimpinan DPR setelah Taufik ditetapkan menjadi tersangka dan kini tengah menjalani persidangan. Komitmen antikorupsi partai politik pun dipertanyakan.

Sejak didakwa menerima suap terkait pengurusan anggaran dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen pada pekan lalu, Taufik belum diberhentikan sementara sebagai anggota DPR. Padahal, Pasal 244 Ayat 1 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, anggota DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Editor:
khaerudin
Bagikan