Iklan
Pajak E-Dagang Terancam Ditunda
JAKARTA, KOMPAS β Penerapan efektif Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau E-Dagang yang direncanakan pada Senin (1/4/2019) kemungkinan ditunda. Sebab, peraturan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai yang mendampinginya, termasuk untuk mengatur transaksi di media sosial, belum selesai disusun.
Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Kamis (28/3/2019), di Jakarta. Menurut dia, pemerintah perlu menciptakan suasana persaingan yang seimbang antara transaksi di platform e-dagang dan platform media sosial (medsos).