Iklan
Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Ibu Pembunuh Anak Dihentikan
JAKARTA, KOMPAS โ Lisa (23), pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri, SH (3), Jumat (28/2/2019), dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Hal tersebut membuat polisi menghentikan proses hukum.
Sebelumnya diberitakan, Lisa tega membunuh putri semata wayangnya menggunakan sebuah pisau di rumah kontrakan seluas 9 meter persegi di Gang Jenggot, Kelurahan Cakung Barat, RT 002 RW 009, Jakarta Timur. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi polisi dan membawa Lisa ke Rumah Sakit Jiwa Duren Sawit, Jakarta Timur.