logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTransaksi Minyak Ilegal...
Iklan

Transaksi Minyak Ilegal Miliaran Rupiah

Transaksi dari masifnya aktivitas tambang minyak liar di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, diperkirakan lebih dari Rp 7 miliar per hari. Melesatnya roda ekonomi setempat memicu eksodus warga untuk merambah. Penanggulangan cepat dan terpadu dari pemerintah diperlukan.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/58dnwyKtLvsLHoQJHU9Pw0Ivfi8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190326_MENGAIS-MINYAK-LIAR_D_web_1553607925.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Warga mengumpulkan hasil tambang minyak ilegal dalam wilayah kerja pertambangan PT Pertamina (Persero) di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, Selasa (26/3/2019). Tambang liar nyaris tak terkendali dalam kawasan itu. Penegakan hukum dan kebijakan terpadu mendesak diambil.

BATANGHARI, KOMPAS β€” Transaksi dari masifnya aktivitas tambang minyak liar di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, diperkirakan lebih dari Rp 7 miliar per hari. Melesatnya roda ekonomi setempat memicu eksodus warga untuk merambah. Penanggulangan cepat dan terpadu dari pemerintah diperlukan.

Besarnya nilai transaksi dari aktivitas pengeboran, penjualan hasil tambang, hingga besarnya pungutan liar di sepanjang jalur angkut hasil tambang tersebut. Dalam sehari diperkirakan 1.400 truk dan pikap mengangkut hasil tambang liar dari Desa Pompa Air dan Bungku. Lebih dari 8.000 pekerja terlibat sebagai pengebor, petambang, ataupun pengumpul minyak limbah sisa tambang dengan penghasilan beragam mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 3 juta per hari.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan