Iklan
Eks Dirut Jasindo Bela Diri Tidak Terlibat Korupsi
JAKARTA, KOMPAS — Budi Tjahjono membantah dirinya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga merugikan negara saat masih menjabat Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2011-2016. Dengan demikian, dia meminta majelis hakim membebaskannya. Dia juga meminta agar dirinya tak perlu membayar uang pengganti kerugian negara.
Ini diungkapkannya dalam sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/3/2019). Sidang dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendry.