logo Kompas.id
›
Utama›Eks Dirut Jasindo Bela Diri...
Iklan

Eks Dirut Jasindo Bela Diri Tidak Terlibat Korupsi

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IM27G5DFb3VlyZZ23E1-Wt8yxtw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190227_SIDANG-BUDI-TJAHJONO_B_web_1551278202.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa Budi Tjahjono, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/2/2019). Budi Tjahjono didakwa melakukan korupsi dalam kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-Kontraktor Kerja Sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 sebesar Rp 3 miliar dan 662.891 dollar AS.

JAKARTA, KOMPAS — Budi Tjahjono membantah dirinya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga merugikan negara saat masih menjabat Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2011-2016. Dengan demikian, dia meminta majelis hakim membebaskannya. Dia juga meminta agar dirinya tak perlu membayar uang pengganti kerugian negara.

Ini diungkapkannya dalam sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/3/2019). Sidang dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendry.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan