logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊProgram Profesi Advokat di...
Iklan

Program Profesi Advokat di Perguruan Tinggi Perlu Dikaji Ulang

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HffnI-PPWhymDMWd7CZZ6N_LcI8=/1024x652/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Fkompas_tark_18918510_13_0.jpeg
ANTARA/YUDHI MAHATMA

Ratusan peserta mengikuti ujian advokat 2015 di Universitas Tarumanagara, Jakarta, Jakarta, 24 Oktober 2015. Sebanyak 5.152 calon advokat di 28 kota di Indonesia secara serentak mengikuti Ujian Profesi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat perlu dikaji ulang. Peraturan tersebut dipandang memiliki banyak kekurangan dan dapat menghambat akses masyarakat miskin terhadap keadilan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, peraturan terkait profesi advokat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Editor:
khaerudin
Bagikan