Iklan
Program Profesi Advokat di Perguruan Tinggi Perlu Dikaji Ulang
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat perlu dikaji ulang. Peraturan tersebut dipandang memiliki banyak kekurangan dan dapat menghambat akses masyarakat miskin terhadap keadilan.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, peraturan terkait profesi advokat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.