Polri Antisipasi Potensi Pelanggaran Kampanye
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Negara RI melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu berkomitmen untuk mengantisipasi berbagai jenis pelanggaran pemilu selama masa kampanye rapat umum. Untuk itu, Polri di pusat dan satuan kewilayahan akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu untuk mampu mendeteksi dini potensi tindak pidana dalam kontestasi Pemilu 2019.
Sejak masa kampanye dimulai September 2018 hingga Februari 2019, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri telah menangani 116 kasus terkait tindak pidana pemilu. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono mengungkapkan, ada empat kasus yang dominan ditemukan Sentra Gakkumdu, yaitu perusakan alat peraga, politik uang, kampanye di luar jadwal, dan berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah.