Iklan
Pemerintah Minta ”Youtuber” Ikut Bayar Pajak
JAKARTA, KOMPAS — Kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan (PPh) turut melekat pada profesi youtuber dan orang-orang lainnya yang menerima keuntungan finansial dari media sosial. Penghasilan mereka dari media sosial tergolong kena pajak dari sektor informal.
Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Puspita W Surono, penghasilan kena pajak berlaku bagi setiap orang yang mendapatkan tambahan kemampuan dalam bentuk ekonomis di atas Rp 54 juta per tahun. ”Karena itu, kami mengimbau para youtuber dan influencer (pemengaruh) untuk membayar pajak dengan sukarela. Membayar pajak merupakan salah satu bukti cinta kepada Tanah Air,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (26/3/2019).