logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPemantau Asing Tak Boleh...
Iklan

Pemantau Asing Tak Boleh Bandingkan Kondisi Pemilu di Negaranya

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5-gYYQ_jnqmUGeLMjp0zmN5LFN8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FWhatsApp-Image-2019-03-26-at-20.13.32_1553606147.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Alwan Ola Riantoby, dan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Sigit Pamungkas saat diskusi publik โ€Pemantauan dan Upaya Membangun Integritas Pemilu 2019โ€ di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Lembaga luar negeri yang akan memantau penyelenggaraan pemilu di Indonesia harus mematuhi aturan yang ada. Selain tidak boleh memiliki afiliasi politik, lembaga tersebut juga tidak boleh serta-merta membandingkan kondisi pemilu di Indonesia dengan negara asalnya atau negara-negara lain.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, setidaknya hingga hari ini ada 51 lembaga yang terakreditasi oleh Bawaslu untuk ikut memantau penyelenggaraan Pemilu 2019. Lembaga pemantau pemilu itu terdiri dari 49 lembaga dalam negeri dan 2 lembaga asing.

Editor:
khaerudin
Bagikan