Iklan
Pemantau Asing Tak Boleh Bandingkan Kondisi Pemilu di Negaranya
JAKARTA, KOMPAS โ Lembaga luar negeri yang akan memantau penyelenggaraan pemilu di Indonesia harus mematuhi aturan yang ada. Selain tidak boleh memiliki afiliasi politik, lembaga tersebut juga tidak boleh serta-merta membandingkan kondisi pemilu di Indonesia dengan negara asalnya atau negara-negara lain.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, setidaknya hingga hari ini ada 51 lembaga yang terakreditasi oleh Bawaslu untuk ikut memantau penyelenggaraan Pemilu 2019. Lembaga pemantau pemilu itu terdiri dari 49 lembaga dalam negeri dan 2 lembaga asing.