Iklan
Pelibatan Anak-Anak dan ASN Terjadi Pada Kampanye Terbuka
JAKARTA, KOMPAS -- Badan Pengawas Pemilihan Umum melihat adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye rapat umum atau kampanye terbuka yang mulai diadakan serempak Minggu (25/3/2019) kemarin. Sementara itu, tim kampanye kedua pasangan calon presiden-calon wakil presiden masih tetap berkomitmen untuk berkampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Senin (25/3/2019), menyampaikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan saat kampanye rapat umum di antaranya, pelibatan anak-anak secara aktif, penggunaan fasilitas negara, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.