logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRevisi Perpres Penetapan Harga...
Iklan

Revisi Perpres Penetapan Harga Gas Diusulkan

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9JstzQlFsFHpPrGOkJIlljbUhSw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F446837_getattachment6c9a132e-e3bd-4d11-a01f-b62f604fbc05438223.jpg
KOMPAS/ARIS PRASETYO

Rombongan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan berkunjung ke unit produksi terapung di lapangan Jangkrik, Blok Muara Bakau, sekitar 70 kilometer dari garis pantai Kalimantan Timur, Minggu (11/6/2018). Lapangan ini mulai memproduksi gas sejak pertengahan Mei lalu dengan kapasitas 130 juta standar kaki kubik per hari dan akan ditingkatkan menjadi 450 juta standar kaki kubik per hari.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah sebaiknya merevisi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi lantaran pelaksanaannya sulit diwujudkan. Sampai sekarang, tak semua sektor yang dijanjikan pemerintah mendapat insentif penurunan harga gas. Sektor tersebut adalah industri kaca, keramik, oleokimia, dan sarung tangan karet.

Perpres No 40/2016 tersebut diundangkan sejak 3 Mei 2016, tetapi berlaku surut sejak 1 Januari 2016. Artinya, sudah tiga tahun kebijakan penurunan harga untuk sejumlah sektor industri di dalam negeri tak bisa terlaksana. Beberapa sektor industri yang sudah menikmati penurunan harga gas adalah industri baja, pupuk, dan petrokimia.

Editor:
Bagikan