logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSuap Pembangunan PLTU, Idrus...
Iklan

Suap Pembangunan PLTU, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Oleh
Emilius Caesar Alexey
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YNo_SZ-RykBqFfQC0rGJgkgU48Y=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190321_111247_1553146072.jpg
MELATI UNTUK KOMPAS

Pembacaan tuntutan terdakwa Idrus Marham yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ia diyakini bersalah atas kasus dugaan menerima hadiah berupa uang dari pengusaha Johannes B Kotjo guna memenangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan