Iklan
Suap Pembangunan PLTU, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS β Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia diyakini bersalah atas kasus dugaan menerima hadiah berupa uang dari pengusaha Johannes B Kotjo guna memenangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.