Iklan
Menristek dan Dikti Cabut Aturan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan
JAKARTA, KOMPAS โ Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan tinggi bersedia mencabut peraturan menteri terkait uji kompetensi tenaga kesehatan yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang. Aturan pengganti masih dalam pembahasan dan diharapkan bisa selesai sebelum Pemilu Presiden pada 17 April 2019.
โMenteri Ristek dan Dikti Mohamad Nasir bersedia mencabut Permenristek dan Dikti Nomor 12 Tahun 2016 tentang Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan pada hari Senin tanggal 18 Maret,โ kata Sekretaris Umum Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPT Kes) Gunarmi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (20/3/2019).