logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊCegah Kejahatan Serius, OJK...
Iklan

Cegah Kejahatan Serius, OJK Minta Industri Tekfin Dalami Profil Nasabah

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama dan I Gusti Agung Bagus Angga
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cE_NMweB0YRN7j-f21JX14zFrH4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FWhatsApp-Image-2019-03-21-at-6.06.36-PM_1553166512.jpeg
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Director Dow Jones Risk and Compliance, APAC, Sachin B Singh (tengah) memberikan penjelasan pada acara Expert GYM: Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Ancaman bagi Perkembangan Industri Fintech, Kamis (21/3/2019), di Jakarta. Kegiatan tersebut membahas perihal perkembangan industri teknologi finansial di Indonesia yang membuka potensi terjadinya kriminalisasi finansial, di antaranya kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme.

JAKARTA, KOMPAS β€” Layanan penyedia jasa keuangan rentan dimanfaatkan untuk tindak pidana kejahatan serius, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan meminta pelaku industri teknologi finansial pinjaman antarpihak mendalami profil nasabah baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman sebelum transaksi dilakukan.

Hal itu diungkapkan Analis Eksekutif Senior pada Fungsional Pengendalian Kualitas dan Monitoring Pengawas Sektoral-Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dewi Fadjarsarie Handajani dalam acara Expert GYM: Money Laundering and Terrorism Financing A Threat to Fintech Industry, Kamis (21/3/2019), di Jakarta.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan