Iklan
Cegah Kejahatan Serius, OJK Minta Industri Tekfin Dalami Profil Nasabah
JAKARTA, KOMPAS β Layanan penyedia jasa keuangan rentan dimanfaatkan untuk tindak pidana kejahatan serius, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan meminta pelaku industri teknologi finansial pinjaman antarpihak mendalami profil nasabah baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman sebelum transaksi dilakukan.
Hal itu diungkapkan Analis Eksekutif Senior pada Fungsional Pengendalian Kualitas dan Monitoring Pengawas Sektoral-Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dewi Fadjarsarie Handajani dalam acara Expert GYM: Money Laundering and Terrorism Financing A Threat to Fintech Industry, Kamis (21/3/2019), di Jakarta.