Tiga Direktur Kayu Ilegal di Jayapura Jadi Tersangka
JAKARTA, KOMPAS β Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (20/3/2019), menetapkan tiga direktur perusahaan kayu di Jayapura sebagai tersangka terkait kasus 140 kontainer berisi kayu ilegal. Perusahaan di Jayapura, Papua tersebut diduga mengirimkan kayu merbau ilegal tanpa dokumen.
Ketiga tersangka tersebut berinisial DG (Direktur PT MGM) dengan barang bukti 61 kontainer kayu, DT (Direktur PT EAJ) dengan barang bukti 31 kontainer kayu, dan TS (Direktur PT RPF) dengan barang bukti 38 kontainer kayu. Penetapan ketiga tersangka ini hasil pengembngan dua penangkapan serta penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau ilegal asal Jayapura pada awal 2019. Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik KLHK juga menahan dua tersangka untuk kasus kayu ilegal dari Papua Barat.