logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTiga Direktur Kayu Ilegal di...
Iklan

Tiga Direktur Kayu Ilegal di Jayapura Jadi Tersangka

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XSbp9CikrgMv2tzThkiPepVcAmo=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190116_110104_1547635700.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Sejumlah pejabat pemerintah dan aparat memeriksa kontainer berisi olahan kayu merbau asal Papua, Rabu (16/1/2019) di Pelabuhan Peti Kemas Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur. Kontainer ini satu diantara 119 kontainer yang disita Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 7 Januari 2019. Kayu-kayu yang masih segar tersebut diduga hasil pembalakan liar di Papua yang dikirim melalui Jayapura, Papua. Sejak Desember 2018 hingga Januari 2019, KLHK menyita 384 kontainer serupa yang 57 kontainer diantaranya disita di Makassar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (20/3/2019), menetapkan tiga direktur perusahaan kayu di Jayapura sebagai tersangka terkait kasus 140 kontainer berisi kayu ilegal. Perusahaan di Jayapura, Papua tersebut diduga mengirimkan kayu merbau ilegal tanpa dokumen.

Ketiga tersangka tersebut berinisial DG (Direktur PT MGM) dengan barang bukti 61 kontainer kayu, DT (Direktur PT EAJ) dengan barang bukti 31 kontainer kayu, dan TS (Direktur PT RPF) dengan barang bukti 38 kontainer kayu. Penetapan ketiga tersangka ini hasil pengembngan dua penangkapan serta penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau ilegal asal Jayapura pada awal 2019. Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik KLHK juga menahan dua tersangka untuk kasus kayu ilegal dari Papua Barat.

Editor:
yovitaarika
Bagikan