Iklan
Pengacara Lucas Terbukti Halangi Penyidikan Eddy Sindoro
JAKARTA, KOMPAS - Pengacara Lucas divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Lucas juga terbukti merintangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Eddy Sindoro, tersangka penyuap panitera PN Jakarta Pusat saat yang bersangkutan berada di Malaysia.
Lucas divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Frangki Tambuwun membacakan vonis tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3/2019).