Iklan
OJK Perlu Aturan yang Lebih Menarik Bank Berkonsolidasi
JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan dinilai perlu membuat aturan yang lebih mampu mendorong bank-bank berkonsolidasi. Sebab, sejak imbauan untuk berkonsolidasi dikeluarkan, upaya bank kecil melakukan penggabungan masih minim.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah bank di Indonesia mencapai 114 unit per Februari 2019. Dilihat dari ukuran modal, terdapat 5 bank kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV; 28 bank BUKU III; 59 bank BUKU II; serta 22 bank BUKU I.