logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊOJK Perlu Aturan yang Lebih...
Iklan

OJK Perlu Aturan yang Lebih Menarik Bank Berkonsolidasi

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FuSyGyZQbjw8Ii9FZQWUDRc_9p8=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190316PRI9HR_1552741978-e1552742120579-3.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Nasabah melakukan transaksi perbankan di BNI Digital Branch Gandaria City, Jakarta, Sabtu (16/03/2019). Layanan perbankan digital di pusat-pusat perbelanjaan yang tetap buka di akhir pekan ramai dikunjungi nasabah.

JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan dinilai perlu membuat aturan yang lebih mampu mendorong bank-bank berkonsolidasi. Sebab, sejak imbauan untuk berkonsolidasi dikeluarkan, upaya bank kecil melakukan penggabungan masih minim.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah bank di Indonesia mencapai 114 unit per Februari 2019. Dilihat dari ukuran modal, terdapat 5 bank kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV; 28 bank BUKU III; 59 bank BUKU II; serta 22 bank BUKU I.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan