Iklan
Tidak Ada Sanksi Tegas untuk Perusak Cagar Alam Cycloop
Pemerintah Provinsi Papua dan Kepolisian Daerah Jayapura tidak memiliki rencana dan sanksi tegas bagi oknum yang merusak Cagar Alam Cycloop, Jayapura.
JAYAPURA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Papua dan Kepolisian Daerah Jayapura tidak memiliki rencana dan sanksi tegas bagi oknum yang merusak Cagar Alam Cycloop, Jayapura. Kerusakan serta alih fungsi lahan yang terjadi di cagar alam itu menyebabkan banjir bandang yang hingga kini telah menewaskan 96 orang.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menyatakan, tidak ada sanksi hukum pidana maupun hukum adat terhadap oknum yang merusak Cagar Alam Cycloop. Ia hanya mampu mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sana.