Iklan
Empat Terdakwa Divonis Mati, Satu Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa jaringan penyelundup narkoba Aceh–Malaysia. Empat terdakwa divonis mati dan satu terdakwa divonis penjara seumur hidup.
BANDA ACEH, KOMPAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa jaringan penyelundup narkoba Aceh–Malaysia. Empat terdakwa divonis mati dan satu terdakwa divonis penjara seumur hidup. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Para terdakwa akan mengajukan banding.
Pembacaan vonis terhadap para terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Provinsi Aceh, Senin (18/3/2019). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bakhtiar dan didampingi dua hakim anggota, yakni Cahyanto dan Nani Sukmawati.