logo Kompas.id
UtamaEmpat Terdakwa Divonis Mati,...
Iklan

Empat Terdakwa Divonis Mati, Satu Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa jaringan penyelundup narkoba Aceh–Malaysia. Empat terdakwa divonis mati dan satu terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Oleh
ZULKARNAINI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/avOFvVwIaXcM8Gt0veN3bvdHWGs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190318_120234_1552903812.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Dua terdakwa kasus tindak pidana penyelundupan sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3/2019).

BANDA ACEH, KOMPAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa jaringan penyelundup narkoba Aceh–Malaysia. Empat terdakwa divonis mati dan satu terdakwa divonis penjara seumur hidup. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Para terdakwa akan mengajukan banding.

Pembacaan vonis terhadap para terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Provinsi Aceh, Senin (18/3/2019). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bakhtiar dan didampingi dua hakim anggota, yakni Cahyanto dan Nani Sukmawati.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan