logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊCegah Jual Beli Jabatan,...
Iklan

Cegah Jual Beli Jabatan, Seleksi ASN Harus Profesional

Oleh
hendriyo widi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/diffgDxpLbT0KzlmyIVOWyutgt4=/1024x639/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190315_202120_1552657907.jpg
YOLA SASTRA UNTUK KOMPAS

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, yang terjaring OTT KPK bersama Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Jawa Timu, sampai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019) malam.

JAKARTA, KOMPAS - Terungkapnya kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama menunjukkan tidak profesionalnya aparatur sipil negara serta pejabat yang memimpin mereka. Hilangnya keterbukaan dalam seleksi jabatan ini kerap dipengaruhi unsur politis yang dimiliki pejabat pembina kepegawaian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (16/3/2019), menetapkan status tersangka pada dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Negara. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan