logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKewajiban Pelabelan Kemasan...
Iklan

Kewajiban Pelabelan Kemasan Beras Perlu Lebih Rinci

Oleh
Pascal S Bin Saju
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F27_uPIcSkCp4fk_pizyyON2DPk=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190311egiB-beras_1552312952-1.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Salah satu kios beras di Pasar Rejowinangun, Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (11/3/2019) (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Perdagangan mengubah beberapa ketentuan dalam aturan tentang kewajiban pencantuman label pada kemasan beras dengan tujuan meningkatkan efektivitas. Terkait perubahan aturan ini, para pelaku usaha menyatakan dukungannya, tetapi dengan beberapa catatan.

Beberapa ketentuan yang diubah terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 08/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 59/2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 21 Februari 2019.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan