Kesempatan Mengerjakan Proyek Lebih Terbuka
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menaikkan batasan nilai proyek bagi penyedia jasa konstruksi kecil dan menengah. Kebijakan ini diterapkan agar penyedia jasa konstruksi kecil dan menengah mendapat kesempatan mengerjakan proyek lebih besar.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi menyebutkan, nilai proyek atau paket pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp 2,5 miliar dapat dikerjakan penyedia jasa konstruksi berkualifikasi kecil. Adapun proyek senilai Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 50 miliar untuk penyedia jasa berkualifikasi menengah dan di atas Rp 50 miliar untuk penyedia jasa berkualifikasi besar.