logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAncaman Pidana Bagi Peneliti...
Iklan

Ancaman Pidana Bagi Peneliti Merisaukan

Oleh
M Zaid Wahyudi dan Deonisia Arlinta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yJhuaMGoMdGDrAIboxKJjG3WJSY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20180426_ENGLISH-KAJIAN_A_web.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Peneliti melakukan riset di laboratorium Pusat Genom Nasional di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Jakarta, setelah peresmian fasilitas tersebut, Kamis (26/4/2018). Pusat Genom Nasional tersebut dilengkapi dengan alat-lat sekuens genetika terbaru yang menjadikan Indonesia memiliki laboratorium bertaraf internasional. Pusat Genom ini berfokus pada penelitian identifikasi penyakit infeksi maupun penyakit terkait genetik, pengembangan alat uji diagnostik dan vaksin serta penemuan obat baru untuk penyakit infeksi.

Ancaman pidana dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengancam iklim riset Indonesia. Kolaborasi dengan peneliti asing pun akan makin sulit.

JAKARTA, KOMPAS – Sanksi pidana penjara atau denda dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) merisaukan peneliti. Tak hanya melemahkan semangat dan kebebasan meneliti, sanksi juga menghambat peluang kolaborasi dengan peneliti global.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan