216.324 Wajib Pajak Manfaatkan Layanan "e-Filing"
Sebanyak 216.324 wajib pajak di daerah-daerah cakupan kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II memanfaatkan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Ditargetkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing sebanyak 384.440.
SOLO, KOMPAS - Sebanyak 216.324 wajib pajak di daerah-daerah cakupan kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II memanfaatkan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Ditargetkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing sebanyak 384.440.
E-Filing merupakan fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui situs djponline.pajak.go.id. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Rida Handanu mengatakan, di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II jumlah total wajib pajak (WP) yang wajib melaporkan SPT Tahunan sebanyak 926.000 WP.