logo Kompas.id
›
Utama›Untuk Memudahkan Wajib Pajak, ...
Iklan

Untuk Memudahkan Wajib Pajak, 93 Aturan Dicabut

Oleh
Karina Isna Irawan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SrmQxELT2xygMHXvjLhPM2NNfcM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190313_201307_1552482837.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan (kanan).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan mencabut puluhan peraturan pelaksana dari undang-undang yang mengatur perpajakan karena tumpang tindih dan tak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Penataan regulasi itu untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak.

Berdasarkan data yang diperoleh Kompas, Kamis (14/3/2019), Kementerian Keuangan mencabut 45 keputusan dan peraturan Menteri Keuangan serta 48 keputusan dan peraturan Direktur Jenderal Pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh) serta Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan